Praktisi Hukum Soroti Antrean BBM Subsidi di Sinjai, Dinilai Langgar Hak Warga

HARIAN.NEWS, SINJAI – Praktisi hukum asal Sinjai, Sulharmin, menyoroti serius fenomena antrean panjang serta pembatasan pengambilan BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap petani dan nelayan sebagai kelompok paling rentan dalam rantai ekonomi nasional.
Menurut Sulharmin, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai kendala teknis distribusi. Ia menilai, situasi ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“BBM bersubsidi secara hukum diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk petani dan nelayan. Namun fakta di lapangan menunjukkan antrean berjam-jam yang menghambat produktivitas, pembatasan pengisian yang tidak proporsional, serta distribusi yang tidak merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai sektor. Mulai dari terhambatnya musim tanam, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat kecil.
Direktur Tellucappa Law Firm itu juga menilai adanya potensi kelalaian dalam pelayanan publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara maupun BUMN wajib memberikan pelayanan yang layak, cepat, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Sulharmin menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran.
“Jika terjadi kelangkaan di sektor prioritas, patut diduga adanya ketidaktepatan distribusi atau bahkan potensi penyelewengan,” tegasnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menyinggung tanggung jawab BUMN, khususnya Pertamina, dalam menjamin ketersediaan BBM bagi sektor vital seperti pertanian dan perikanan.
“Negara tidak boleh abai terhadap kelompok yang menjadi tulang punggung pangan nasional. Petani dan nelayan bukan pihak yang harus menanggung beban dari sistem distribusi yang bermasalah. Jika BBM subsidi sulit diakses oleh yang berhak, maka yang gagal bukan rakyat, melainkan sistem itu sendiri,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES