Presiden Berhentikan Wagub Babel Buntut Dugaan Ijazah Palsu

HARIAN.NEWS, BANGKA BELITUNG – Presiden Prabowo resmi menandatangani surat pemberhentian sementara Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penghentian sementara Hellyana dari jabatan Wagub Bangka Belitung tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI No 102/P Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto, 23 September 2026.
Informasi penghentian sementara Hellyana tersebut disampaikan pada awak media oleh Kepala Inspektorat Daerah Bangka Belitung, Imam Kusnadi.
“Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030, ” ungkap Imam.
Hellyana sendiri saat ini tengah menghadapi persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kasus yang menjerat sang wakil Gubernur tersebut diusut oleh pihak Bareskrim Polri.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkrah,” jelas Imam.
Ia mengatakan, pasca Hellyana diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung, semua tugasnya diemban oleh Gubernur Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : DODI BUDIANA