Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Desember 2023.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang berlaku sejak ditetapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK didasarkan pada tiga pertimbangan utama.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.
Firli Bahuri sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dewas KPK juga menyatakan Firli bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan SYL.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat, yakni meminta Firli mengundurkan diri.
Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara tertanggal 22 Desember 2023. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News