Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Pimpin Gugus Tugas Pencegahan TPPO

Dua Menteri Koordinator Dipilih sebagai Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAKARTA,HARIAN.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Salinan Perpres ini diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam struktur Gugus Tugas TPPO yang diatur dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pusat.
Para anggota Gugus Tugas Pusat terdiri dari jajaran menteri dan kepala lembaga negara, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lainnya.
Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Kepala Sekretariat akan memiliki tanggung jawab fungsional terhadap Gugus Tugas Pusat serta tanggung jawab administratif terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres Nomor 49 Tahun 2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Perubahan pertama dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Dalam Perpres 22/2021, telah diatur bahwa Muhadjir Effendy menjabat sebagai Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO, sedangkan Mahfud MD sebagai Ketua II. Adapun Ketua Harian dalam Perpres tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News