HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pengerjaan proyek renovasi prasarana SDN 10 Binamu, dengan anggaran mencapai Rp 21 miliar dari APBN tahun anggaran 2023-2024, menuai protes terkait penggunaan campuran yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis.
Proyek ini terbagi dalam 8 paket sekolah provinsi Sulawesi Selatan 2, dan diberikan kepada PT. Anugerah Kamayatu Utama sebagai pemenang tender.
Anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Program MBG Dinilai Berpotensi Memicu Konflik Agraria Baru
Sunar, bidang investigasi dari LPK Sulsel ( Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan) mengungkapkan keprihatinannya terkait cara penggunaan campuran dalam pengerjaan proyek ini.
Pekerja di lokasi dilaporkan melakukan pekerjaan pada bangunan ruang kelas baru (RKB) secara manual tanpa menggunakan mesin molen pengaduk semen.
“Kami berharap kepada Kementerian dan Balai untuk memberikan teguran kepada kontraktor agar memperhatikan masalah ini. Meskipun dianggap hal biasa, proyek ini harus mengutamakan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga : Temukan Dugaan Gratifikasi Proyek DAK di Disdik Sulsel, Laksus: Kami Akan Serahkan ke Kejagung
Sementara itu, Saripuddin, koordinator pekerja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui bahwa seharusnya pengadukan semen menggunakan mesin molen, namun mengungkapkan bahwa mesin tersebut telah dicuri.
“Ada yang mencuri mesinnya kemarin bossku, biar tidak di suruh kalau molen ada di sana kita pake itu, tapi ini mesinnya ada yang curi,” kata Wandi, panggilan sehari-hari Saripuddin. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News