PT GMTD Mangkir, DPRD Makassar Tunda RDP Klarifikasi Perizinan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Rapat yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Makassar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif daerah.
RDP berlangsung secara terbuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Hadir pula Ketua Komisi C Azwar, ST, serta sejumlah anggota DPRD lintas komisi, di antaranya H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga mengikuti rapat tersebut.
Namun, agenda rapat belum dapat membahas substansi permasalahan secara menyeluruh. Pasalnya, pihak manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) selaku pihak yang dimintai klarifikasi tidak menghadiri rapat dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Menanggapi hal tersebut, Komisi C DPRD Makassar memutuskan untuk menunda RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD. Penjadwalan ulang dinilai penting agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Komisi C menegaskan, langkah penundaan ini dilakukan demi menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum, sekaligus melindungi nama baik seluruh pihak yang terlibat.
DPRD Makassar juga menekankan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News