PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat Kasus Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menyusul pemberitaan sejumlah media pada Senin (3/11/2025) yang menyebutkan bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atau Group Lippo telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pihak PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis T., S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Azis menegaskan bahwa PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata dengan nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. jo No.21 EKS/2012/PN.Mks.
“Dengan demikian, PT Hadji Kalla tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Azis juga menyoroti ketidakjelasan objek eksekusi yang diberitakan. Menurutnya, lokasi dan batas-batas lahan yang dimaksud tidak pernah dijelaskan secara akurat.
Ia menilai seharusnya batas-batas tersebut ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai lembaga berwenang, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
“Bukan berdasarkan batas-batas imaginer atau hayalan yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla juga menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang tengah dilakukan kliennya di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall) adalah kegiatan sah.
Lahan seluas 164.151 meter persegi tersebut memiliki alas hak resmi berupa HGB yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 tanpa pernah terputus sampai saat ini,” tambah Azis.
Pihaknya menegaskan, setiap klaim dari pihak lain yang menyatakan telah menguasai lahan di atas area yang saat ini dikuasai secara fisik oleh PT Hadji Kalla merupakan klaim yang tidak berdasar.
“Klaim semacam itu hanyalah klaim imaginer dan tidak faktual,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News