Logo Harian.news

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal

Editor : Rasdianah Senin, 25 Desember 2023 19:43
Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Dodi/Harianews
Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Dodi/Harianews

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi Natal. Putri merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.

“Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan,” kata Edward saat dikonfirmasi, dikutip dari kumparan, Senin (25/12/2023).

Baca Juga : Sah! Bharada Richard Eliezer Menikah dengan Ling Ling di Manado

Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.

Ia sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 9 Juli 2022. Dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu ada 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda