HARIAN.NEWS, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi Natal. Putri merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.
“Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan,” kata Edward saat dikonfirmasi, dikutip dari kumparan, Senin (25/12/2023).
Baca Juga : Sah! Bharada Richard Eliezer Menikah dengan Ling Ling di Manado
Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News