Putusan Dibacakan Besok, Danny Yakin MK Kabulkan Gugatan Pilgub Sulsel 2024

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkama Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) besok
Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan MK terkait hasil Pilgub Sulsel 2024.
“Kami serahkan saja. Tapi, kami tetap yakin karena dari 310 persidangan, saya kira Sulsel yang paling bagus, dan Makassar bagian dari Sulsel,” ujar Danny Pomanto, Senin (3/2/2025).
Danny menegaskan, bukti yang dibawa dalam persidangan sangat jelas. Tim hukumnya bahkan kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan.
“Teman-teman lawyer sudah mulai bekerja lagi. Kemarin kami hanya punya waktu tiga hari, sekarang kami lanjutkan lagi,” katanya.
Salah satu bukti utama yang diajukan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Menurut Danny, pola dugaan pemalsuan ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan direncanakan dengan sebaran yang masif dan merata.
“Berdasarkan tabulasi yang kami ajukan, tanda tangan dalam daftar hadir memiliki kemiripan mencolok di banyak TPS. Ini membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
MK dijadwalkan mengumumkan putusan pada 4 Februari. Jika gugatan ditolak, maka pelantikan gubernur terpilih akan berlangsung pada 18 Februari 2025. Namun, jika gugatan diterima, pelantikan bisa mundur hingga April.
Sebaliknya, jika MK memenangkan gugatan secara penuh, maka akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Makassar.
“Kalau hasilnya dibatalkan, Makassar juga ikut dibatalkan. Kalau PSU, karena hanya ada dua paslon, maka hanya PSU di Makassar. Tapi kalau calonnya tiga, itu baru berbeda,” jelasnya.
Danny mempertanyakan alasan untuk menggelar PSU jika hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota sudah dimenangkan oleh pihaknya.
“Logikanya, untuk apa lagi PSU? Menghabiskan uang saja. Polanya sudah jelas,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Danny menyebut tidak ada jawaban yang meyakinkan dari pihak terkait mengenai dugaan kecurangan. Ia juga mengkritisi jawaban KPU Makassar yang menurutnya keliru dalam menyampaikan jumlah TPS bermasalah.
“Mereka bilang ada 39 TPS, padahal kenyataannya 306 TPS. Itu sudah keliru. Mereka tidak cermat membaca gugatan,” tegasnya.
Menurut Danny, dalam sidang, hakim sempat menanyakan perihal tanda tangan identik dalam daftar hadir pemilih. Pihak terkait pun mengakui adanya kemiripan tersebut.
“Ketika ditanya hakim, mereka mengakui bahwa tanda tangan itu identik. Ini bukti bahwa sebaran kecurangan ada di semua wilayah,” jelasnya.
Meski demikian, Danny menyerahkan semua hasil akhir kepada keputusan MK dan ketentuan Tuhan.
“Apapun yang terjadi, kita serahkan saja. Semua sudah diatur oleh Tuhan,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News