Raih 3.014.255 Suara, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Menangi Pilgub Sulsel 2024

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Hotel Novotel, Makassar, pada Minggu (8/12/2024).
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2024,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat membacakan surat keputusan tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024, yang mencantumkan hasil rekapitulasi suara dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, yang diusung sebagai pasangan calon nomor urut 2, meraih 3.014.255 suara sah.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara sah.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjut Hasbullah. Penetapan ini diumumkan di hadapan anggota KPU Sulsel, saksi pasangan calon, serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Dengan perolehan suara tersebut, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih untuk periode mendatang. Rapat pleno ini menjadi penutup rangkaian tahapan Pilgub Sulsel 2024 yang berlangsung dengan lancar dan demokratis.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara sah.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjut Hasbullah.
Penetapan ini diumumkan di hadapan anggota KPU Sulsel, saksi pasangan calon, serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Dengan perolehan suara tersebut, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih untuk periode mendatang.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News