Ramai soal Sritex, Pailit dan PHK 10.965 Karyawan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Selain awal Ramadan, hari ini media sosial juga diramaikan soal pailitnya Sritex yang berimbas dirumahkannya seluruh buruh dan karyawan dari perusahaan yang didirikan oleh H.M Lukminto pada tahun 1966 ini.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Para pekerja akan dikenakan PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025. Dengan begitu, Sritex akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (28/2/2025).
Terkait hak-hak pekerja, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak-hak sesuai aturan yang ada.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.
Berdasarkan aturan yang ada, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Ia menjelaskan Kemnaker dan manajemen sebenarnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Meski begitu, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel.
Sejarah Sritex
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan nama Sritex adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan konsumen hingga mancanegara.
Dilansir dari laman resmi, Sritex didirikan oleh HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional dengan nama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, pada 1966.
Saat itu, pendiri Sritex masih mengambil kain dari produsen yang berada di Bandung, Jawa Barat. Dua tahun kemudian, perusahaan mulai membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo.
Pada 1978, UD Sri Redjeki resmi diubah dan terdaftar dalam Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas dengan nama PT Sri Rejeki Isman.
Pada 1982, perusahaan mulai mendirikan pabrik tenun pertama. Satu dekade selanjutnya, pada 1992, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana dalam satu atap.
Pada tahun yang sama, pabrik tersebut diresmikan oleh Presiden Soeharto bersamaan dengan acara perluasan 275 usaha kelompok aneka industri yang dipusatkan di Sukoharjo.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan nama Sritex adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelum dinyatakan pailit, Sritex merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan konsumen hingga mancanegara.
Penyebab Pailit
Dikutip dari bisnis.com, Ekonom menilai salah satu penyebab kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yaitu minimnya investasi pada inovasi teknologi hingga tekanan ongkos produksi. Kondisi tersebut yang menyebabkan raksasa tekstil itu didera kepailitan.
Founder Next Policy, sekaligus Ekonom Senior, Fithra Faisal Hastiadi mengatakan beban produksi yang masih tinggi memicu perusahaan tersebut tidak mampu untuk melakukan pembaruan teknologi sehingga tidak mampu berkompetisi di pasar.
“Sekarang Sritex udah begini karena tekanan ongkos produksi, dia tidak bisa berkompetisi, salahinnya China. Sebenarnya salahnya dia kenapa tidak mampu berinovasi,” kata Fithra.
Ia menyebutkan, sejumlah alasan yang membuat Sritex tak mampu bertahan, yaitu tidak mau berinvestasi pada mesin-mesin baru dan tidak membuka atau memperluas market. Kondisi ini sudah menjadi persoalan bagi Sritex sebelum kehadiran tantangan lainnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News