Tingkat kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual di Kabupaten Gowa oleh data Forum Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Anak (Formas Akta) terus melonjak.
Tiga data yang Formas Akta paparkan termasuk pelecehan Seksual terhadap Anak Pengunjung Pasien Rumah Sakit Yapika menjadi dasar yang kemudian di bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Gowa.
GOWA, HARIAN.NEWS – Capaian Kabupaten Gowa sebagai kabupaten ramah anak terancam gagal apabila semua pihak tidak menyatukan persepsi dan langkah teknis dalam menghadirkan rasa nyaman, aman dan bahagia bagi anak.
Baca Juga : Kisruh Anggaran Kesehatan di Gowa: Rapat Pembahasan RAPBD Perubahan 2023 Berpotensi Deadlock
Juga termasuk pentingnya sebuah kepastian hukum dan ganjaran yang berat bagi pelaku serta upaya penanganan khusus bagi korban kekerasan oleh pihak terkait masih sangat lemah.
Dari sisi Format Akta berharap kinerja lintas sektor baik PPA, Medsos dan Polres Gowa dapat ditingkatkan.
Demikian fenomena tercermin pada, Senin (29/5) kemarin, puluhan orang tua dimana anaknya jadi korban tindakan kekerasan hadir di salah satu ruangan kantor DPRD Gowa.
Baca Juga : Krisis Utang RSUD Syech Yusuf Gowa Menghentak Rapat Badan Anggaran DPRD
Selain mereka nampak hadir Pekerja Sosial (Pedsos), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gowa dan pihak Polres Gowa.
Dipimpin oleh Husniah Talenrang, Ketua Komisi IV DPRD Gowa RDP ini mengungkap beberapa fakta tersebut.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (Kadis PPA) Kabupaten Gowa,
menegaskan pihaknya setiap saat siap mendampingi pihak Polres Gowa dalam setiap penanganan kasus anak.
Baca Juga : Dua Pimpinan DPRD Gowa Buka Jalan: Siapkan Kursi Parlemen Sulsel pada Pemilu 2024
“Langkah koordinasi perlu ditingkatkan sehingga semua proses bisa berjalan maksimal dan publik khususnya media bisa mendapat informasi akan kolaborasi bersama termasuk langkah antisipasi, penindakan dan penanganan secara jelas, PPA siap selalu membantu Polres Gowa,” ungkap Kawaidah.
Pihak Polres Gowa Kompol Tamba Hamid dalam RDP menegaskan semua kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Gowa tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tak ada istilah kasusnya tidak berjalan. Semuanya berjalan hanya saja beberapa kendala seperti keterangan saksi untuk pemenuhan unsur hukum, rudapaksa Tunarungu sudah ada tersangkanya. Kasus di RS Yapika penyelidikannya itu tidak berhenti. Penyidik masih menemui beberapa kendala termasuk kondisi CCTV pihak rumah sakit, namun hasil visum sudah ada, nanti akan kami paparkan, sekali lagi proses hukum sementara berjalan tegas,” kata Kompol Tamba Hamid.
Ketua Format Akta Gowa, Muh. Sadil mengatakan, hasil RDP ini menjadi fakta pihak yang berwenang belum bekerja maksimal dan belum memahami dampak besar dari masalah kriminalitas terhadap anak.
“Kami yakin PPA Gowa, Pedsos dan Polres Gowa menyadari diri akan pentingnya menangani setiap kasus seperti ini dan kami berharap Gowa sebagai kabupaten ramah anak dapat kita capai,” ungkap Muh.Sadil.
RDP ini berjalan lebih dari dua jam, Ketua Komisi IV berharap semua kasus soal kekerasan anak dibawah umur dapat dituntaskan.
“Ini memerlukan kerja sama semua pihak, penanganannya memang perlu penanganan khusus apalagi menyangkut beban psikologis korban dan keluarganya, kami harap semua pihak komitmen mengawal masalah ini,” ujar Husniah Talenrang.
Dalam RDP ini, Andi Lukman salah satu anggota Komisi IV sempat memprotes keras Kaharuddin Muji, salah satu perwakilan dari Format Akta terkait tanggapannya yang awalnya bersifat ‘guyon’ namun dianggap melanggar tatib RDP.
“Tidak boleh menyebutkan sebuah identitas tertentu apalagi sebuah partai walaupun itu singkatan apalagi disampaikan oleh pihak yang mengajukan rapat dengar pendapat,” tegas Andi Lukman.
Protes ini diterima Format Akta dan RDP kembali berjalan normal.
(Yusrizal Kamaruddin)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News