PENERBIT :
PT. HARIANEWS NUSANTARA GROUP
(HN GROUP)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-0056771.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP : 60.712.023.5-805.000
DIREKSI :
Komisaris : Hasanuddin Umar
Direktur Utama : Hasanuddin
Wakil Direktur : Andi Awal Tjoheng
REDAKSI
Nomor ID Media
24720
(pendataan dewan pers)
Penanggungjawab Redaksi :
IGA Kumarimurti Diwia (Wartawan Utama)
Wakil Pimpinan Redaksi :
Andi Awal
Redaktur Pelaksana :
Ahmad
Redaktur (Editor) :
Hasan, Awal, Ahmad, Iga, Yusuf Yahya
Staf Redaksi :
Awal, Dodi, Hasan, Ahmad, Yusuf
KORDINATOR WILAYAH
[Sulawesi Selatan]
[Jawa Tengah]
Muhammad Islam
[Sulawesi Barat]
(BIRO)
(Mamasa)
Jupran Panandang
(Gowa)
Yusrizal
(Luwu)
Hamsul
(Maros)
Darwis
(Takalar)
Saifuddin
(Jeneponto)
Aswin R
KARTUNIS
Dodi Budiana
Penasehat Hukum :
Muh. Rusli, SH, MH
Ombudsman :
Drs. M. Khudri Arsyad
Kami menerima untuk posisi BIRO di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Silahkan hubungi (WhatsApp) : 081282111231
atau melalui email : redaksi@harian.news
Manajer Administrasi (Office) :
Irma
Manajer Bisnis :
Ahmad
Manajer Kreatif :
DC
Manajer Sosial Media :
Manajer Desain :
Mursyid
Webmaster :
Redaksi menerima, OPINI, ESSAI, CITIZEN REPORTER, PRESS RELEASE, hingga INFORMASI PENTING/PUBLIK untuk disebarluaskan melalui media kami. Silahkan di
redaksi@harian.news
Iklan
official@harian.news
MEDSOS
Instagram : harian.news
FB : harian news
Twitter : hariandotnews
TikTok : harian.news
YouTube : harian.news
Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN
- Dalam bertugas, wartawan/kontributor harian.news dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
- Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
- Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.
- Wartawan harian.news (harian dot news) tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.