Refly Harun: Gibran Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Terbuka Peluang Dimakzulkan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan putusan ini, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dimana gugatan ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Ketua DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengapresiasi putusan MK.
Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.
“Peluang masih terbuka lebar untuk memakzulkan dan itu menurut UUD 1945. Harusnya pakai etika pemerintahan sejatinya mundur,”ujar Refly Harun dalam konferensi pers usai putusan MK dikutip di KompasTV.
Selain itu,, terkait putusan MK soal program MBG yang ditegaskan oleh perwakilan YLBHI.
“Kalau pemerintah dan DPR tetap melakukan pembangkangan, tidak tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami akan kembali pada aksi jalanan,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI menanggapi putusan MK mengenai anggaran MBG.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News