Registrasi Kartu SIM Kini Pakai Biometrik Pengenalan Wajah, Ini Aturan Barunya!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR). Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing, dengan memastikan setiap nomor seluler terhubung pada identitas yang sah.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi registrasi biometrik diharapkan menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman.
“Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar, sehingga pelanggan dapat lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya.
Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah.
Sementara bagi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Telkomsel juga menegaskan bahwa kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk WNA.
Pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan.
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Untuk melakukan registrasi, pelanggan dapat mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas akan membantu proses pendaftaran, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki ponsel pintar.
Alternatif lainnya, registrasi mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah.
Terkait perlindungan data, Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
Teknologi yang digunakan diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir. Telkomsel menyatakan kesiapan kanal layanan untuk mendukung proses registrasi yang singkat dan mudah diikuti pelanggan.
Selama masa transisi hingga Juni 2026, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid yang disertai data biometrik.
Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan, dan pelanggan juga diberi opsi untuk melakukan registrasi ulang agar terintegrasi dengan sistem biometrik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News