Regulasi Baru! Influencer Wajib Taat Aturan BPOM

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengesahkan aturan baru yang mengatur peran influencer dalam penyebaran informasi terkait obat, makanan, dan kosmetik.
Langkah ini diambil untuk memastikan konten yang dipublikasikan di media sosial tidak menyesatkan masyarakat dan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara buka puasa bersama para influencer di Menteng, Jakarta, mengungkapkan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi publik mengenai keamanan produk.
Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu produk, sehingga perlu ada regulasi yang mengatur agar informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan bahwa edukasi dan promosi produk yang dilakukan melalui platform digital tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, aturan ini akan mewajibkan influencer mencantumkan sumber resmi dalam setiap ulasan produk, menghindari klaim yang berlebihan, serta melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik,” ujar Taruna.
Sebagai bagian dari proses finalisasi aturan, BPOM juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk para influencer.
Sejumlah nama besar di dunia digital seperti Nagita Slavina, Luna Maya, Tasya Farasya, Maudy Ayunda, dan Valencia Tanoesoedibjo turut hadir dalam acara tersebut.
Mereka menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa regulasi yang jelas dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Kami sebagai influencer sangat mendukung kebijakan ini karena akan membantu mengedukasi masyarakat dengan informasi yang benar. Ini juga akan memberikan perlindungan, baik bagi konsumen maupun bagi kami yang sering terlibat dalam promosi produk,” ujar salah satu influencer yang hadir.
Pengesahan regulasi ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat setelah melalui tahap finalisasi dan uji publik.
BPOM berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta membangun ekosistem digital yang lebih transparan dan kredibel dalam penyebaran informasi terkait produk kesehatan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News