Revitalisasi Karebosi Molor, Pemkot Pertimbangkan Pemutusan Kontrak

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Revitalisasi Lapangan Karebosi dipastikan molor hingga tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Makassar, Andi Tenri Lengka, kepada awak media, Senin (11/11/2024).

Kadispora Makassar, Andi Enka menegaskan, bahwa proyek tersebut per November 2024, progresnya baru 34 persen dari target 97 persen.

“Secara progres itu, tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak. Dia harus capai 97 persen, ternyata baru 34,4 persen,” jelasnya.

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, mengingat kontraktor proyek, PT Arkindo, dinilai lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang disepakati.

Langkah yang telah ditempuh pemerintah adalah memberikan tiga kali teguran, dan bila tidak ada perbaikan, pemutusan kontrak menjadi opsi terakhir. Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Dalam hal ini, pemerintah mendapat pendampingan dari Kejaksaan, Kepolisian, LKPP, dan KPK untuk memastikan tidak ada dampak finansial yang merugikan negara.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, kontrak akan diputus, dan perusahaan akan masuk daftar hitam,” ujarnya.

Jika pemutusan kontrak terjadi, proyek akan tertunda hingga tahun 2025 dan akan dilelang ulang setelah proses evaluasi.

Sebelum dilakukan lelang ulang, tim akan melakukan review mendetail untuk menghitung nilai pekerjaan yang sudah selesai dan menentukan jumlah pembayaran yang harus diberikan sesuai progres.

“Kami belum membayar sepeser pun selain uang muka. Termin pun tidak dibayarkan meski diminta,” ungkapnya.

Andi Engka menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait arus kas (cashflow) dari pihak kontraktor.

Meskipun beberapa bagian pekerjaan sudah selesai, seperti tiga lapangan bola, pengecoran 64 jogging track, dan sebagian rangka struktur, hal ini belum memenuhi target keseluruhan proyek sesuai kontrak.

“Namun, bukan itu yang menjadi fokus. Yang dilihat adalah penyelesaian sesuai kontrak. Jika PT Arkindo gagal menyelesaikannya, perusahaan tersebut akan diblacklist,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News