Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2025, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang meresahkan. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tercatat 26.220 pengaduan masuk ke OJK terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal (pinjaman berbasis aplikasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK).
“Sementara itu, 4.971 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal,” ucapnya dalam siaran pers yang digelar secara daring pada Jumat (9/1/2025).
Untuk melindungi masyarakat, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan tim lintas lembaga yang bertugas memberantas praktik keuangan ilegal, terus melakukan penindakan.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai situs dan aplikasi. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak praktik penagihan yang meresahkan. OJK menemukan ribuan nomor kontak penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal, yaitu pihak yang menagih utang dengan cara tidak sesuai aturan, seperti intimidasi atau ancaman.
Sebanyak 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, agar tidak lagi dapat menghubungi masyarakat.
Selain pinjol, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang masuk melalui IASC (Indonesia Anti-Scam Center), yakni pusat pengaduan penipuan digital.
Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor-nomor tersebut.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Pastikan pinjaman atau investasi yang ditawarkan terdaftar dan diawasi OJK, serta jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News