Ritel Modern Menjamur di Gowa, Aktivis Sorot Soal Perizinan

HARIAN.NEWS,GOWA – Aktifitas pembangunan ritel modern terus menjamur di Kabupaten Gowa dengan menyasar jalan provinsi hingga jalan desa mendapat kritikan dari sejumlah pemuda Kabupaten Gowa.
Pmbangunan yang dilakukan disinyalir mengesampingkan proses administrasi dan tidak sesuai dengan SOP dimana dalam aturan jelas bahwa kehadiran ritel modern harus berjarak dan tidak merugikan pengusaha lokal atau UMKM lokal.
“Hasil dalam Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 2 Februari 2026 sudah sangat jelas bahwa Alfamart ,Alfamidi dan Indomaret tidak memiliki izin operasi di Kabupaten Gowa di luar 16 titik yang sudah ada. Kami juga sangat sayangkan Dinas PERKIMTAN yang terkesan “pura-pura gila” terhadap apa yang kami aspirasikan”, ungkap Nawir.
“Dinas PERKIMTAN tidak melakukan verifikasi secara objektif. Kuat dugaan kami ada permainan di dalam prosesnya. Rapat Dengar Pendapat juga dihadiri oleh petinggi Alfamart, Alfamidi dan Indomaret yang sudah tahu dirinya salah malah melakukan Grand Opening di tanggal 03 di Bontoramba dan tanggal 04 di Bontoparang Kecamatan Parangloe “, tambahnya.
“Kami juga melihat ada proses yang menyimpang. Karena beberapa ritel modern yang sebelumnya sudah pernah ditutup, justru dibuka kembali meskipun tidak memiliki kelengkapan dokumen. Pertanyaannya, siapa yang memberikan jaminan untuk dibuka kembali? Apakah Kepala Daerah atau oknum SKPD tertentu? Ini yang akan kami pertanyakan lebih jauh. Termasuk keterlibatan Tim Terpadu PBG di Kabupaten Gowa”, jelas Nawir.
Nurhidayatullah putra daerah Kecamatan Parangloe mengungkapkan bahwa ada otak di balik semua ini mulai dari proses administrasi yang dianggap keliru hingga pada keberanian ritel modern beroperasi di Gowa tanpa izin ini jelas.
“sebuah pelanggaran dan sampai saat ini satgas belum melakukan penertiban , kehadiran Alfamart sampai ke Malino ini jelas mengganggu pengusaha lokal dan dan merugikan pagadde gadde“, jelas Dayat.
Muh Fajar juga menyampaikan kekesalannya “Kami sudah dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD, pihak ritel modern jelas tidak memiliki izin yang lengkap pada kesempatan yang sama besoknya mereka melakukan grand opening yang notabene pihak ritel juga hadir pada saat RDP ini sangat terkesan ada permainan di dalamnya. Perda Gowa harus dijalankan, ritel modern tidak boleh berada di tengah-tengah pengusaha Lokal yang dampaknya akan menggerus penghasilan mereka”, tutupnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL