HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Wilayah Kabupaten Jeneponto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 mendapat sorotan ormas setempat.
Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel (LB AMP Sulsel) melalui tim investigasinya, Edi Heriyanto menyampaikan proyek pekerjaan tersebut terjadi banyak kerusakan jenis retak pada dinding dan lantai tegel juga sudah mulai rusak padahal baru seumur ‘jagung’ diselesaikan.
Dalam papan proyek waktu pengerjaan 1 November sampai 31 Desember 2023, atau belum cukup setahun sudah mulai rusak.
Baca Juga : Program MBG Dinilai Berpotensi Memicu Konflik Agraria Baru
Sehingga LB AMP Sulsel menduga pelaksanaannya tidak berpedoman dengan Gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebagai tolak ukur standar penggunaan bahan materi bangunan agar berkualitas dan bermutu.
Dia menyebut proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp.791 Juta dimenangkan oleh CV. Kasran Al Jawar.
Baca Juga : Minta Dinikahi karena Hamil: Terungkap Motif Pelaku Tusuk Gadis 19 Tahun Sebanyak 79 Kali
“Diduga proses pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kerangka acuan kerja seperti yang tertuang dalam dokumen kontrak,” ujarnya menyampaikan hasil temuannya kepada Harian.news, Minggu (24/3/2024) kemarin.
Pihaknya juga menilai bahwa serah terima hasil pekerjaan pada proses Provisional Hand Over (PHO) yang dilakukan oleh panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan diduga kurang memperhatikan mutu dan kualitas sesuai yang tercantum pada dokumen kontrak yang telah disepakati.
Baca Juga : Pengurus Korpri Jeneponto Dikukuhkan, Prof Zudan Ingatkan Integritas
“Kami meminta kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel untuk profesional dalam melakukan proses memeriksa pada pekerjaan USB tersebut yang telah menelan anggaran ratusan juta,” pintanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Uskar Baso yang dikonfirmasi menanggapi temuan LSM. Dia mengatakan ini adalah pertanggungjawaban publik melalui anggaran masyarakat.
Sehingga siapapun dapat melakukan pemantauan sesuai tupoksi dan berkompeten. Olehnya semua ada mekanisme seperti hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga : Legislator Jeneponto Keluhkan Sulitnya Akses Data CBP
“Sudah ada masuk laporannya ini, tetapi lupa terkait dengan siapa yang laporkan kegiatan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News