Satgas Gerebek Helen’s Night Mart: 46 Botol Minol Disita

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Operasi gabungan pengawasan perizinan kembali digelar Pemerintah Kota Makassar. Kali ini, Helen’s Night Mart di Jalan AP Pettarani yang menjadi titik sasaran inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu malam (23/4/2025), dan berakhir Kamis dini hari (24/4/2025).
Dalam operasi yang dimulai pukul 22.30 WITA dan berakhir pukul 01.00 WITA tersebut, Satgas Gabungan menemukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi. Sebanyak 46 botol minol disita sebagai barang bukti dari lokasi.
“Kami temukan barang yang tidak seharusnya diperjualbelikan tanpa izin. Ini jelas melanggar,” tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Muh Muflih, yang memimpin langsung proses penyitaan, Kamis.
“Minuman kami segel dari etalase, dan yang sudah sempat dijual juga kami tarik sebagai barang bukti,” lanjut Muflih.
Dari lokasi operasi tengah berlangsung, ketegangan sempat terjadi di area parkir saat sekelompok massa dari organisasi masyarakat melakukan aksi demonstrasi, memprotes keberadaan tempat usaha tersebut.
Namun, situasi berhasil dikendalikan usai mediasi dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Demonstrasi akhirnya dibubarkan secara tertib pada pukul 01.30 WITA tanpa insiden lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan 50 personel lintas OPD, mulai dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DLH, Dinas Pariwisata, hingga aparat Kecamatan Panakkukang.
Unsur pendukung turut diperkuat kehadiran Polrestabes Makassar melalui Unit Tipiter dan Jatanras, serta dukungan dari Polsek Panakkukang, DPMPTSP Provinsi Sulsel, dan Satpol PP Provinsi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, sekaligus Koordinator Satgas Gabungan Helmy Budiman, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan upaya tegas untuk memastikan aktivitas usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penertiban ini adalah bentuk konsistensi kita dalam menjaga ketertiban usaha. Kami tidak menoleransi pelanggaran, terlebih jika menyangkut distribusi minuman beralkohol tanpa dasar hukum,” ujar Helmy.
Helen’s Night Mart tercatat berada di bawah naungan PT Makassar Pettarani Point, dengan NIB yang diterbitkan pada 24 Februari 2024.
Usaha tersebut terdaftar memiliki izin untuk aktivitas seni pertunjukan, restoran, kelab malam, diskotek, dan bar. Namun hanya memiliki izin penjualan alkohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan. Izin penjualan untuk golongan B dan C tidak ditemukan.
“Setiap bentuk usaha yang menjalankan operasionalnya di Makassar wajib patuh pada regulasi, baik tingkat kota maupun provinsi,” ujar Helmy.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran.” tegas Helmy lagi.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News