Satpol PP Makassar Tertibkan PKL di Jalan A. Djemma, Kecamatan Rappocini

Satpol PP Makassar Tertibkan PKL di Jalan A. Djemma, Kecamatan Rappocini

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, bersama unsur terkait seperti Polisi Militer (PM), melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pedestrian atau trotoar Jalan A. Djemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Rabu (30/10/2024).

Plt Kasatpol PP Makassar Hasanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang kerap mengganggu keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

“Sebelum melaksanakan penertiban, Satpol PP telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada para pedagang agar mengamankan barang dagangannya,” ujarnya.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga Satpol PP bersama tim mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990.

Kegiatan ini tetap mengedepankan langkah persuasif meskipun tindakan tegas harus diambil. Penertiban bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.

Keberadaan PKL yang belum tertata dianggap sering menimbulkan ketidakpastian, terutama dalam aspek keamanan lalu lintas, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

“Oleh karena itu, pemerintah melalui kebijakan yang ada, berupaya membina dan mengarahkan para PKL agar usaha mereka dapat berkembang tanpa mengganggu fasilitas umum,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi dalam menyeimbangkan kebutuhan ekonomi para pedagang dengan penataan ruang kota yang lebih baik, sehingga semua pihak dapat menikmati lingkungan yang tertib dan nyaman.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News