Segera Evaluasi Kaveling Laut di Makassar, Prof Fadjry Sebut Mirip Tanggerang

Segera Evaluasi Kaveling Laut di Makassar, Prof Fadjry Sebut Mirip Tanggerang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi polemik terkait kaveling laut di kawasan reklamasi Tanjung Bunga, Makassar.

Tanggapan tersebut muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada 2015, yang disebut berada di atas lahan yang sebagian besar masih berupa laut.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Fadjry Djufry, menegaskan, pihaknya akan memastikan seluruh proses perizinan di kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyebut, Pemprov akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar regulasi.

“Yang jelas itu berproses, dan kami ingin memastikan semuanya sesuai dengan aturan main,” ujar Fadjry, Kamis (30/1/2025)

Fadjry juga menyoroti keberadaan pagar laut di kawasan tersebut, yang menurutnya memiliki kemiripan dengan kasus di Tangerang dan Surabaya.

“Saya belum detil, tapi hampir sama dengan pagar di Tangerang dan Surabaya,” katanya.

Terkait koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Fadjry mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai kasus ini. Hal ini disebabkan adanya pergantian kepemimpinan di BPN, sehingga masih menunggu informasi lebih lanjut.

“Sampai sejauh ini saya belum dilaporin secara detil karena kan baru pergantian BPN-nya. Nanti akan jadi atensi kita ketika tahu persoalannya seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran, menyebut bahwa SHGB yang diterbitkan pada 2015 tersebut berpotensi melanggar aturan.

“SHGB itu terbit sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan pada 2022. Padahal, sesuai aturan, SHGB diperuntukkan atas tanah, bukan perairan,” ungkap Yusran.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News