Sekretaris Jenderal Kemenag Pembela Guru Swasta

Oleh: Prof. Muhaemin Latif
(Guru Besar UIN Alauddin Makassar)
HARIAN.NEWS – Penjelasan Sekertaris Jenderal Kemenag, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, terkait eksistensi guru madrasah swasta pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Rabu tanggal 28 Januari 2026, telah memantik ragam komentar dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu potongan penjelasannya yang dianggap kontroversial oleh netizen adalah “banyak guru-guru yang diangkat oleh yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag, kemudian minta dibayar, dan jumlahnya terus bertambah dan bertambah, tanpa ada kordinasi dengan Kemenag”.
Pernyataan di atas dianggap sebagai bentuk ketidakberpihakan kemenag kepada para guru swasta yang diperkirakan jumlahnya sekitar 760.000 mulai dari jenjang ibtidaiyah sampai Aliyah. Bahkan pernyataan tersebut dianggap sebagai absennya negara terhadap keadilan dan kesejahteraan guru-guru swasta.
Terlepas dari perdebatan di media sosial yang lebih banyak merespon secara emosinal ketimbang secara kritis melihat kompleksitas persoalan yang mengitari guru-guru swasta, penulis ingin memotret penjelasan Sekjen secara konprehensif, tidak secara parsial sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial yang cenderung membangun “framing”.
Pertama, pertanggal 1 Februari 2026, Sekjen Kemenag telah mengklarifikasi dan meminta maaf setulus-tulusnya kepada pihak-pihak yang tidak berkenan atas pernyataannya, ia menegaskan bahwa ia sangat menghargai guru dan akan terus memperjuangkan nasib dan kesejahteraannya. Komitmen Sekjen ini dalam mengawal keadilan dan kesejahteraan guru tentu bukan hal yang baru bagi Doktor terbaik dari Jerman tersebut.
Jauh sebelum menjadi Sekjen, Ia telah menjadi pejuang dan pembela hak-hak guru swasta. Ia tidak hanya berbicara di depan awak media, ia tidak berhenti pada tataran teoritis, tetapi ia bumikan dalam kebijakan yang diinisiasinya sejak menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) (2014-2020). Data-data empiris menunjukkan bahwa pada masanya, ia telah menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan proses impassing (penyetaraan) guru-guru madrasah swasta yang sudah tersertifikasi yang memungkinkan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok PNS.
Pengawalannya ini tentu saja telah membuat ribuan guru-guru swasta tersenyum bahagia. Selain itu, pada periode kepemimpinannya, ia juga memperjuangkan guru-guru swasta yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan insentif 250.000 per bulan, tentu jumlah ini sangat kecil bagi yang berkecukupan, tetapi bagi para guru madrasah swasta, nominal ini sangat berarti bagi mereka.
Hal lain yang perlu dicatat, bahwa pada masa menjabat sebagai Dirjen Pendis, ia juga menyempurnakan sistem SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Sistem ini sebagai “safety control” terhadap guru-guru swasta agar tunjangan mereka terima secara sempurna dan akuntabel.
Menengok kembali rekam jejak pembelaan dan pengawalan Prof. Kamaruddin Amin terhadap kesejahteraan guru-guru swasta seperti tergambar di atas, bisa disimpulkan bahwa pernyataan pada saat RDP di atas tentu tidaklah bermaksud mencederai dan mendiskriminasi keberadaan guru-guru swasta, sebagaimana tuduhan dan penghakiman netizen kepada Sekjen.
Justru yang ingin dikontestasikan adalah perlunya manajemen pengelolaan data guru-guru swasta yang akuntabel sehingga semua guru swasta yang masuk dalam database kemenag mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang proporsional.
Kedua, rekam jejak pendidikan yang dilalui oleh Sekjen tidak bisa dipisahkan dari peran guru-guru swasta di madrasah, terutama ketika menempuh pendidikan madrasah tsanawiyah dan Aliyah. Kedua jenjang tersebut berlokus di madrasah swasta yang tentu saja dibina oleh mayoritas guru swasta. Bahkan dalam pengetahuan penulis, ayahnya sendiri adalah guru swasta di madrasah tempat dia menimba ilmu dan mendapatkan pengalaman hidup.
Pengalaman merasakan guru-guru swasta tidak hanya dialami oleh Sekjen secara pribadi, tetapi hampir semua saudara-saudaranya beserta keluarga besarnya juga dibina dan dibimbing oleh guru-guru swasta. Dengan kata lain, Sekjen dan keluarga adalah keluarga guru-guru swasta yang tentunya sangat memahami kondisi dan tingkat kesejahteraan guru-guru swasta di madrasah.
Merefleksi perjalanan pendidikan dan intelektualitas Sekjen yang lebih banyak bersentuhan dengan guru-guru swasta, maka sangat ironi dengan tuduhan-tuduhan yang mendiskreditkan Sekjen terkait dengan eksistensi guru-guru swasta. Yang terjadi justru Sekjen membela mereka yang memang pantas untuk dibela, termasuk guru-guru swasta di madrasah, terutama yang masuk database Kemenag. Bahkan saat ini, Sekjen Kemenag telah menempatkan dirinya sebagai “frontliner” terkait pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kemenag 2026 sebesar 5,827 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru ASN, guru swasta, dosen tersertifikasi, serta tunjangan bagi guru-guru swasta yang belum tersertifikasi.
Sekali lagi, ikhtiar yang luar biasa yang ditunjukkan oleh Sekjen terhadap eksistensi guru-guru swasta justru harus diapresiasi tanpa melihat potongan-potongan video yang beredar di berbagai media sosial yang cenderung mendiskreditkannya. Sebagai penutup, penulis mengunci tulisan ini dengan kalimat sederhana “Sekjen Kemenag adalah pembela Guru Swasta”.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News