Sempat Ricuh, Dinas Pertanahan Makassar Bongkar Lapak di Talasalapang

Sempat Ricuh, Dinas Pertanahan Makassar Bongkar Lapak di Talasalapang

MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Pemerintah Kota Makassar menertibkan bangunan liar di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini. Penertiban ini berlangsung ricuh antara petugas Satpol PP dan pemilik lapak.

Terlihat pemilik lapak mengamuk saat bangunan yang digunakan berjualan di bongkar petugas. Pemilik bahkan terlibat saling dorong hingga adu mulut menolak barang jualannya di angkat petugas.

Namun karena kalah jumlah, pemilik bangunan pasrah melihat lapak jualannya diratakan petugas dengan alat berat. Petugas kemudian mengangkut barang jualan miliknya untuk dipindahkan.

“Yang saat ini kita lakukan penetiban adalah lokasi yang sudah diserahkan PSU-nya atau fasum fasos, sudah diserahkan kepada Dinas Perumahan dan telah tercatat sebagai aset kita,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah, Selasa (16/8/2023).

Ismail yang juga mantan Sekretaris Kecamatan Rappocini menjelaskan lahan yang digunakan oleh warga merupakan fasum fasos. Lahan ini bahkan sudah tercatat menjadi aset milik Pemkot Makassar.

“Sudah clear bahwa itu adalah milik Pemkot, kalau pun ada oknum atau pihak yang merasa memiliki, silahkan anda gugat Pemkot kami siap hadapi,” jelasnya.

Menurut Ismail langkah yang diambil bukan merupakan penggusuran lantaran bukan milik warga. Langkah ini untuk mengembalikan fungsi fasum fasos yang akan digunakan untuk jalan.

“Untuk itu hari ini kita sebenanrnya bukan menggusur tapi kita mengambil kembali milik Pemkot, makanya kita lakukan penertiban. Oleh karena itu kita lakukan penertiban dan pengembalian fungsi sehingga jika ada oknum atau pihak yang merasa tidak puas silahkan gugat,” paparnya.

“Sudah diserahkan sejak 2022, dokumennya ada di kantor lengkap, jadi kami tidak bergerak tanpa dokumen yang cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Hidayat Jhonas Manggis yang mengaku sebagai pemilik mengatakan tempat yang digunakan sebagai tempat penampungan korban kebakaran saat itu. Tempat itu kemudian jadi tempat jualan milik warga.

“Orang yang tinggal diatas adalah orang yang direlokasi dari kebakaran di Pettarani dulu tahun 2012, itu yang perlu kita ingat, sementara dia kebakaran korbannya itu mertuanya meninggal, istrinya cacat seumur hidup, ada anaknya 2,” katanya.

Hidayat yang merupakan mantan lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini kala itu mengaku tempat tersebut merupakan tempat posko pemenangan waktu Pileg 2019 lalu. Namun karena tak digunakan lagi ia menyerahkan ke warga yang membutuhkan.

“Saya bilang tempati mi disitu karena posko pemenanganku dulu, saya tidak sebut partainya, karena untuk ditempati saya bilang pake moko, nanti suatu saat saya butuh baru saya gunakan lagi,” ucapnya.

“Tapi karen tidak calegma sekarang maka saya teruskan dia untuk pakai, yang penting dijaga,” terusnya.

Olehnya itu, ia berharap penggusuran yang dilakukan dengan melihat sisi kemanusian warga, apalagi lahan itu digunakan untuk berjualan.

“Yang jelas kami selaku mantan lurah dan juga sudah sebagai masyarkat, Pemerintah harus memiliki dua aspek, pertama melihat masyarakat tidak semena-mena,” bebernya.

“Jangan begitu, mau begitu juga dilakukan penggusuran, harus ada bertahap, memang awalnya ada penyampaian tapi sudahmi disampaikan secara sanggahan bahwa tidak benar,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News