Sempat Viral, Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polres Bulukumba

Sempat Viral, Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polres Bulukumba

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang pria asal Kabupaten Gowa berinisial MA (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba usai aksinya yang sempat viral di media sosial membuat kegaduhan di sebuah penginapan.

MA diamankan karena mencoba masuk ke kamar perempuan di salah satu penginapan di Bulukumba sambil mengaku sebagai wartawan dan anggota Polri. Dalam video yang beredar, MA terlihat menenteng ID card bertuliskan “PERS” dan berbicara dengan nada santai.

Seorang perempuan dalam video bahkan menyebut, “Ini toh masuk di kamar, mauki main sama temanku,” menggambarkan upaya MA untuk mendekati penghuni kamar.

Dimana aksi mencurigakan ini segera menarik perhatian warga sekitar dan penghuni penginapan lainnya. Kecurigaan warga bertambah ketika MA juga mengaku sebagai anggota Polri. Klaim ganda tersebut mendorong pihak penginapan melapor ke kepolisian.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Polres Bulukumba langsung menuju lokasi dan mengamankan MA tanpa perlawanan. Pria tersebut langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik terselip di pinggang kiri MA. Ia mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka. Penahanan dimulai sejak Kamis (08/05).

“Tersangka terbukti membawa senjata tajam,” ujar Ali saat dikonfirmasi. MA dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain badik, polisi turut mengamankan kartu identitas dan surat tugas wartawan milik MA. Namun, pihak berwenang masih mendalami keabsahan status kewartawanannya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MA menggunakan identitas palsu sebagai aparat dan wartawan.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim pekerjaan seseorang tanpa bukti resmi,”tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News