Sengketa Lahan Tambora, Kuasa Hukum Paparkan Perkembangan Perkara Perdata dan Pidana

Sengketa Lahan Tambora, Kuasa Hukum Paparkan Perkembangan Perkara Perdata dan Pidana

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, Martin Luther Sitorus, menyatakan penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima harian.news , Senin (29/06/2026), Martin membantah anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, status tersangka ditetapkan berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Status tersangka yang disandang ICS dan SR bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan itu lahir dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Martin.

Martin menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan tersebut sebelumnya telah bergulir melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi.

Ia menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi ICS dan menyatakan akta yang menjadi dasar klaim kepemilikannya batal demi hukum.

Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Martin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo yang kemudian dialihkan kepada Anton Gunawan.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan objek sengketa. Karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain perkara perdata, Martin mengatakan ICS dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi sengketa.

Ia juga menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung. Status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah, melainkan bagian dari tahapan proses pidana yang masih harus dibuktikan di pengadilan.

Martin berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau media tetap menjalankan prinsip cover both sides dan menghormati proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News