Senin Depan Sidang Praperadilan Film Porno Siskaee di Gelar, Polisi Langsung Agendakan Pemeriksaan Ulang

Senin Depan Sidang Praperadilan Film Porno Siskaee di Gelar, Polisi Langsung Agendakan Pemeriksaan Ulang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menerima permintaan permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee. PN Jaksel menjadwalkan sidang pertama kasus Film Siur itu pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Dikutip dari CNN Indonesia, Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta mengatakan hari Selasa (hari ini) gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024) kemarin.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto usai ditanya wartawan.

Usai menerima permintaan permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut. “Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” ujarnya.

Gugatan yang dimohonkan oleh Siskaeee kepada hakim termohon yakni penetapan tersangka dalam kasus film porno oleh Polda Metro Jaya. “Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Sementara itu, Anggota penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee, sekitar 10 tersangka lainnya yang ditetapkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Tersangka ini tersebut terdiri dari pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang aksi Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menungkapkan telah bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Siskaeee.

“Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” katanya di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.

Ade bilang soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati,” cetusnya.

Dikarenakan pihaknya menjamin proses yang dilakukan oleh para penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a-quo).

Polisi kembali akan menjadwalkan pemeriksaan kepada selebgram Siskaeee sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Jumat,(19/1/2024). Panggilan ini merupakan untuk kedua kalinya usai Siskaeee sempat mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Senin,(15/1/2024) kemarin.

“Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade.

Ditanya soal alasan Siskaeee yang sempat tidak menghadiri pemeriksaan pada Senin lalu, Ade mengaku penyidik belum mendapat konfirmasi. Oleh karena, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Siskaeee untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News