Senyum Sumringah Hasto saat Ditahan KPK: Saya Tidak Pernah Menyesal!

Senyum Sumringah Hasto saat Ditahan KPK: Saya Tidak Pernah Menyesal!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) resmi ditahan KPK. Saat memberikan keterangan pers, sesaat sebelum masuk dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Hasto menyatakan tak pernah menyesal dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang. Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuhnya semangat.

Selain memberikan keterangan dengan semangat, Hasto juga tersenyum lebar saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

Terlihat Hasto memakai rompi oranye tahanan KPK, tangannya diborgol. Dia pun sempat berteriak “merdeka” sembari mengepalkan tangannya ke atas.

Sebelumnya, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto didampingi sejumlah pengacaranya dan politisi PDIP. Sejumlah simpatisan dan kader PDIP juga terlihat menyambangi Gedung Merah Putih.

Dikutip dari kumparan, Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.

Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News