Serapan Anggaran Atas DIPA 2023 di Kejati Sulsel Capai 96,30 Persen

Serapan Anggaran Atas DIPA 2023 di Kejati Sulsel Capai 96,30 Persen

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2023.

Diantaranya DIPA dan Penyerapan Anggaran 2023 untuk kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diketahui DIPA & Penyerapan Anggaran Tahun 2023. Dengan Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 293.835.326.000,- dengan perincian; Kejati Sulsel sebesar Rp. 79.431,548,000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 214.403.778.000,-.

Sampai dengan posisi Jumat 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA dimaksud untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp. 281.597.301.149,- (persentase 96,30%).

Dengan perincian; Kejati Sulsel sebesar Rp. 76.221.242.680,- (persentase 95,96%), Kejari-Kejari sebesar Rp. 179.194.028.650,- (persentase 95,97%), dan para Cabjari-Cabjari sebesar Rp. 26.182.029.819,- (persentase 94,57%).

“Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam siaran tertulisnya yang diterima harian.news.

Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta para Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2023 sebesar Rp. 21.344.565.667,- atau melebihi dari target estimasi Pendapatan sebesar Rp.18.144,105,000,-. (persentase 117,64%).

Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, kami sampaikan sebagai berikut:

a. Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.364 perkara, Tahap I sebanyak 6.314 perkara, Tahap II sebanyak 5.975 perkara, Eksekusi sebanyak 4.554 perkara, Banding sebanyak 487 perkara, dan Kasasi sebanyak 723 perkara.

b. Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 114 perkara.

c. Sedangkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan resoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis sebanyak 2 perkara.

d. Terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tanah sebanyak 3 perkara, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 perkara.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News