Sidang Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Sulsel Bantah Semua Instruksi

Sidang Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Sulsel Bantah Semua Instruksi

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB membantah pernah memerintahkan pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar, mengarahkan penggunaan lahan PTPN XIV di Kabupaten Bone, hingga menerima aliran dana dari pihak penyedia.

 

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026).

 

Rangkaian bantahan itu menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut? Berdasarkan keterangan dalam persidangan yang di publikasikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengusulan anggaran, rencana penanaman, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Saat dicecar mengenai penambahan usulan pengadaan empat juta bibit nanas dalam pembahasan RAPBD, BB secara tegas menyangkal pernah memberikan instruksi agar program tersebut direncanakan, diusulkan, atau dianggarkan.

 

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 Miliar,” bantah BB di hadapan majelis hakim, dikutip media ini, Senin (12/10/2026).

 

Penyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut pengadaan dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah. Penyangkalan BB menempatkan proses pengambilan keputusan sebagai salah satu persoalan penting yang perlu ditelusuri melalui dokumen perencanaan, perubahan anggaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

 

BB juga membantah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya berkaitan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus membahas penggunaan lahan untuk proyek tersebut.

 

Tak hanya itu, BB juga menyangkal pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan bibit nanas ataupun mencari tenaga kerja untuk kegiatan penanaman di Desa Mabbiring.

 

Pemeriksaan JPU juga menyinggung dugaan penyerahan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah. Uang tersebut disebut diduga diserahkan terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan area parkir McDonald’s Alauddin.

 

BB dengan tegas membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek. Di sisi lain, keterangan tiga saksi dari Inspektorat Provinsi Sulsel turut membuka persoalan dalam proses perencanaan anggaran.

 

Dimana saksi A, EA, dan B menerangkan tidak mengetahui adanya perubahan pengusulan anggaran secara mendadak pada dokumen RKPD, KUA-PPAS, maupun RKA yang mereka reviu.

 

Saksi B secara khusus menyatakan bahwa dokumen RKA awal senilai Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih yang direviunya tidak mencantumkan nomenklatur pengadaan bibit nanas.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembuktian perkara. Apabila terdapat perubahan penganggaran setelah dokumen awal direviu, proses perubahan, pihak pengusul, pejabat yang menyetujui, dan dasar administrasinya perlu ditelusuri secara menyeluruh.

 

Menanggapi hasil persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa JPU akan terus mendalami keterangan para saksi yang terungkap di persidangan.

 

“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegasnya.

 

Diketahui perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

 

Nilai anggaran pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp60 miliar, sedangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut sebesar Rp52,4 miliar.

 

Perbedaan kedua angka itu perlu dipahami secara tepat: Rp60 miliar merupakan nilai anggaran pengadaan yang disebut dalam perkara, sedangkan Rp52,4 miliar merupakan angka dugaan kerugian negara dalam bahan pemberitaan.

 

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup berhenti pada bantahan siapa yang memerintahkan atau tidak memerintahkan. Penelusuran harus menjangkau rantai pengambilan keputusan, perubahan dokumen anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga dugaan aliran dana agar pertanggungjawaban setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti.

 

Kesaksian BB merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji bersama keterangan saksi lainnya. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News