Sidang, JPU Sebut Hasto Setujui Pemberian Rp 1 M untuk Wahyu Setiawan

Sidang, JPU Sebut Hasto Setujui Pemberian Rp 1 M untuk Wahyu Setiawan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Hasto Kristiyanto

Jaksa mengungkapkan, Hasto setuju untuk menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, senilai Rp 1 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Mulanya, jaksa menjelaskan, Hasto telah memerintahkan dua anak buahnya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, untuk mengurus agar Harun Masiku untuk menjadi Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I menggantikan Riezky Aprilia.

Menindaklanjuti perintah Hasto, Saeful menghubungi mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui dekat dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Agustiani Tio kemudian mulai melobi Wahyu. Singkat cerita, Wahyu pun mau dengan permintaan sejumlah uang yang disebut ‘dana operasional’.

“Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada Terdakwa (Hasto) dan Terdakwa menyetujuinya,” ungkap jaksa, dikutip dari kumparan, Jumat.

Hasto memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Saeful melalui stafnya, Kusnadi. Penyerahan uang terjadi di Kantor DPP PDIP. Sementara Harun Masiku menyiapkan uang hingga Rp 850 juta yang sebagian dibagian untuk Donny Tri, Agustiani, dan Saeful Bahri. Uang dikumpulkan di Saeful Bahri.

Proses penyerahan uang kemudian dilakukan secara bertahap dari Saeful kepada Wahyu melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga dinilai telah merintangi proses penyidikan Harun Masiku. Ia disebut telah memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan kabur saat KPK tengah menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Karenanya, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor

Baca berita lainnya Harian.news di Google News