Sidang Perdana 14 Maret, Hasto Ditangani 12 Jaksa KPK

Sidang Perdana 14 Maret, Hasto Ditangani 12 Jaksa KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Jadwal sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah keluar, yaitu pada 14 Meret 2025 mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, ada 12 jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang tercatat bakal menangani persidangan tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, pelimpahan berkas perkara Hasto telah dilakukan oleh JPU KPK ke pengadilan pada Jumat (7/3/2025) kemarin. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.

“Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” ujarnya, dikutip dari kumparan, Sabtu (8/3/2024).

“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” ujarnya.

Pengacara Hasto, Johannes Tobing, menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan kliennya di pengadilan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi meringankan.

Kasus Hasto

Sebagai informasi, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara perkara kedua yang menjerat Hasto adalah perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News