Sindikat Obat Ilegal Terbongkar di Makassar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sindikat Obat Ilegal Terbongkar di Makassar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers hasil operasi penindakan obat ilegal yang digelar pada 13 April 2026 di Kantor Balai POM di Makassar, Jalan Baji Minasa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang diwakili Kasubdit I, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili Asisten Pidana Umum melalui Kepala Seksi Narkotika, Kasie Korwas PPNS Polda Sulsel, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang SDK.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBPOM Makassar menegaskan bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditoleransi.

“Penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih karena berdampak pada kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, hingga daya saing bangsa,” ucap Yosep Dwi, dihadapan awak media.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait adanya pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah kerja BBPOM Makassar.

Pada Selasa, 7 April 2026, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan metode control delivery hingga paket tersebut tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Makassar.

Dari hasil operasi, petugas menemukan dua koli paket berisi tablet berwarna putih bertanda huruf “Y” tanpa label atau identitas dalam botol plastik putih. Total barang bukti mencapai 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, atau setara 96.000 tablet.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan bahwa tablet tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per tablet.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial “S” (58), yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta, dengan asumsi harga terendah Rp2.000 per tablet.

Selain itu, operasi ini juga dinilai berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap sekitar 9.600 orang, dengan asumsi konsumsi rata-rata 10 tablet per orang di luar dosis medis.

BBPOM Makassar mengungkap bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT), termasuk Triheksifenidil, kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, hingga pembegalan.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan antara lain mengandung zat aktif Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

Obat-obatan ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan serta perubahan perilaku jika digunakan di luar dosis terapi.

Secara medis, Triheksifenidil digunakan untuk menangani penyakit Parkinson, tremor, kekakuan otot, serta efek samping obat antipsikotik. Namun penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan gangguan serius seperti halusinasi, penurunan kesadaran, gangguan organ tubuh, hingga risiko kematian.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi yang menyesatkan, serta dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat mengunjungi kantor BBPOM di Makassar di Jalan Baji Minasa No. 2, menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, atau layanan pengaduan BBPOM Makassar melalui nomor 08511111533 yang tersedia 24 jam. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi BBPOM Makassar.

(HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News