HARIAN.NEWS, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan berkas perkara sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar lengkap atau P21.
Dari 18 tersangka yang terlibat, berkas perkara mereka disusun dalam 15 berkas berbeda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, membenarkan bahwa sebagian besar berkas telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Hadirkan Syam’un, KORONIS PODCAST Bongkar Rahasia Komunikasi Organisasi
“Sebagian sudah P21, sebagian lagi masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Dengan status P21, kasus ini akan memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Sementara itu, berkas perkara Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang diduga sebagai dalang utama dalam produksi uang palsu, masih dilengkapi oleh pihak penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga : Konselor UIN Alauddin Makassar Ungkap Kunci Suksesnya Proses Konseling
“Setelah penyidik menyatakan lengkap, baru kami kirim ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut,” jelas Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat.
Sebelumnya, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara beberapa tersangka kepada penyidik Polres Gowa karena kekurangan bukti material.
“Ada banyak yang perlu ditambahkan, termasuk bukti materiil yang harus diperkuat,” ujar Nurdaliah.
Baca Juga : Babak Baru, Berkas Perkara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin akan Dialihkan ke PN Gowa
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar tersangka sudah ditangkap dan diproses, masih ada dua tersangka yang berstatus buron.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO ini,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka utama ASS disebut tidak mengakui perbuatannya. Namun, kepolisian mengklaim telah memiliki cukup bukti dan keterangan dari saksi serta tersangka lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Baca Juga : Besok, UIN Alauddin Makassar Terapkan WFH
“Kami punya alat bukti yang cukup, dan di pengadilan nanti kita buktikan bahwa dia memang terlibat,” tegas Reonald.
Menariknya, ASS tidak ditahan di Polres Gowa, melainkan dititipkan di Rutan Makassar. Kapolres Gowa menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas di ruang tahanan Polres Gowa.
“Ruang tahanan kami kurang memadai, kami khawatir kesehatannya terganggu dan menghambat penyidikan, jadi dia dititipkan di Rutan Makassar,” pungkasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News