Soal Antrean BBM, Polda Sulsel Tetapkan 17 Tersangka Hingga 18.905 Liter Disita

Soal Antrean BBM, Polda Sulsel Tetapkan 17 Tersangka Hingga 18.905 Liter Disita

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan menetapkan 17 orang tersangka menyusul fenomena antrean hingga kelangkaan BBM di Makassar dan sekitarnya.

 

Dimana polisi mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM sepanjang Agustus hingga September 2026 dalam persoalan distribusi energi bersubsidi.

 

Sejauh ini penyidik menetapkan 17 orang tersangka dan barang bukti mencapai 18.905 liter Biosolar serta Pertalite.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut memperlihatkan sejumlah modus yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari BBM bersubsidi, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pembelian berulang, penampungan dalam jumlah besar hingga dugaan penjualan kembali tanpa izin.

 

Dihadapan media, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penindakan tidak baru dilakukan setelah antrean panjang muncul.

 

Jajaran kepolisian sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan kini memperketat langkah tersebut di tengah kondisi antrean yang terjadi di lapangan.

 

“Tim kami perintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya penegakan hukum. Bahkan sebelum adanya antrean ini pun kami sudah melaksanakannya,”ucap Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Mappaoddan, Polda Sulsel, Senin (14/9/2026).

 

Dari 10 perkara tersebut, polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain itu, aparat mengamankan 12 unit mobil, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 tandon, 12 pelat nomor, dua mesin pompa isap serta tiga barcode.

 

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi perhatian karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan pembelian di tingkat konsumen, tetapi juga menyentuh pola pengangkutan dan penampungan untuk kemudian memperoleh keuntungan dari selisih harga.

 

Djuhandhani mengatakan, pengungkapan tersebut diharapkan ikut menekan praktik yang berpotensi memperburuk persoalan antrean di SPBU.

 

“Dari pengungkapan-pengungkapan ini kita harapkan ini bisa menjadi upaya yang bisa mengurangi adanya antrean panjang yang selama ini terjadi di SPBU,” ungkapnya.

 

Pada tingkat Polda, Ditreskrimsus Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Polisi menemukan dugaan penggunaan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu mesin pompa isap dan tiga barcode.

 

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua perkara di wilayah Makassar dengan empat tersangka. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan dugaan penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk selanjutnya dijual kembali tanpa izin.

 

Barang bukti yang disita antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite serta lima drum berisi 1.000 liter solar. Penindakan kemudian meluas ke sejumlah wilayah.

 

Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua terlapor yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu terlapor dan mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar. Sedangkan Polres Wajo menangani satu perkara dengan enam terlapor terkait pembelian, penampungan dan penjualan ilegal BBM subsidi.

 

Dari perkara di Wajo, polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap. Selanjutnya, Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu terlapor.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, puluhan jeriken berisi Pertalite dan solar, jeriken kosong serta alat penghisap BBM. Adapun Polres Kepulauan Selayar mengungkap satu kasus dengan satu terlapor.

 

Polisi mengamankan 2.600 liter solar yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali tanpa izin. Rangkaian pengungkapan itu membuat Polda Sulsel memastikan penanganan kasus belum berhenti pada 10 perkara yang telah disampaikan.

 

Kapolda menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka maupun perkara baru.

 

“Kemungkinan akan terus berkembang,” tegas Djuhandhani.

 

Perhatian kepolisian juga diarahkan terhadap praktik spekulan dan penjual BBM dadakan yang muncul ketika antrean meningkat.

 

Aparat mengingatkan, kondisi kelangkaan atau antrean tidak boleh dijadikan celah untuk mengambil keuntungan melalui aktivitas distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan.

 

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News