Soal Pasar Muntilan! Perda Mandul, Bupati Magelang Diminta Turun Tangan

MAGELANG, HARIAN.NEWS –
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di lantai dasar Pasar Muntilan yang diprotes itu, sepertinya sulit untuk dibersihkan. Faktanya, usai lapak semi permanen milik mereka dirobohkan kini kembali berjualan lagi.
Betulkah? PKL ini sulit ditertibjan lamtaran dibekingi oknum preman dan oknum pengelola pasar? Masih teka-teki. Meski begitu, isu yang santer diperbincangkam publik sekitar pasar, dugaannya begitu.
“Kami menduga, kenapa PKL liar ini sulit dibersihkan karena ditengarai ada bekingan oknum preman dan oknum pengelola pasar. Ini yang harus dibersihkan oleh Pemkab Magelang, jangan diam saja,” ujar Rochmat Dedi, SH, pemerhati sosial Jawa Tengah, menyikapi polemik pedagang di Pasar Muntilan ini.
Menurut Rochmat, Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar tradisional dan modern Pemkab Magelang, dinilai “mandul”. Karena sejauh ini, Perda itu tidak diterapkan dan pihak pengelola Pasar Muntilan juga lemah dalam pengawasan.
“Kalau tidak “mandul” Perda ini pasti tajam. Tidak akan ada orang yang berani bermain api di dalam pasar. Begitu juga pengelola, kalau tidak ada permainan “kedip mata” di sana, maka pedagang bayangan ini mustahil bisa ada. Kita ini bicara cuan broo,” kata Rochmat.
Senada dengan Rochmat, Muhamad Thoha, ST juga menilai konflik yang terjadi di Pasar Muntilan karena kesalahan penanganan dari awal. Pengelola pasar setempat terlalu lemah dan melibatkan oknum preman ikut dalam pusaran pengelolaan pasar plat merah itu.
“Konflik di pasar ini kan, bukti manajemen Pemkab Magelang lemah bahkan lebih cenderung gampang disusupi oleh oknum preman segala macam sehingga ya, begini yang terjadi,” katanya.
Karena itu, dia minta Bupati Zaenal Abidin, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang ada di pasar ini. Bupati Zaenal Abidin harus tegas dan merombak pegawai pengelola pasar yang ada disana. Juga pasar tersebut bersih dari keberadaan preman.
Sebelumnya, Kepala Pasar Muntilan, Budiman mengakui, awal mula aksi protes yang dilakukan oleh pedagang Pasar Muntilan lantai satu dan dua hingga merobohkan lapak-lapak semi permanen di lantai dasar (basement), karena tidak disiplinnya para PKL lesehan tersebut. Ia menjelaskan, jadwal untuk para pedagang lesehan itu awal mulanya dari pukul 20.00 hingga pukul 07.00 WIB, namun dari pedagang lesehan meminta penambahan jam.
Terkait statemen kepala Pasar Muntilan ini, pun menuai protes banyak kalangan. Pasalnya, lantai dasar Pasar Muntilan dalam desain awal, sejatinya untuk lahan parkir. Bukan untuk lapak pedagang.
“Masa lokasi parkir di serobot. Dijual belikan untuk PKL. Kan sudah menyalahi aturan. Ini yang harus dibersihkan oleh Bupati Zaenal Arifin,” timpal Edi Obor, warga masyarakat Muntilan. (Red)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News