Soal Putusan MK, Mu’ti: Swasta Masih Boleh Pungut Bayaran dengan Syarat Tertentu!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” kata Mu’ti di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, dikutip dari laman kumparan, Senin (2/6/2025).
Mu’ti menyebut, koordinasi yang paling utama adalah dengan Kementerian Keuangan. Sebab, hal ini pasti akan berpengaruh ke postur anggaran.
“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” ujar Mu’ti.
“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” imbuh dia.
Mu’ti menegaskan, putusan MK harus dilaksanakan. Namun soal penerapan dan skema pembiayaan oleh negara tak bisa buru-buru.
“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” tutur Mu’ti.
“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” ungkapnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News