Soal Siswa Korban dan Pelaku Penganiayaan, Kepsek SMKN 10: Belajar Online, Hindari Hal Tak Diinginkan Terulang

Soal Siswa Korban dan Pelaku Penganiayaan, Kepsek SMKN 10: Belajar Online, Hindari Hal Tak Diinginkan Terulang

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar Andi Umar Patta, angkat suara terkait berita siswa kelas 2 SMKN 10 Muh Bilal Agasti (17) yang menjadi korban kekerasan dilarang masuk sekolah.

Kepala Sekolah menegaskan tidak benar kalau pihak sekolah melarang murid tersebut untuk masuk bersekolah, tetapi untuk sementara siswa tersebut diikutkan belajar melalui via online, hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Itu tidak benar, siswa korban penganiayaan di larang masuk sekolah. Tapi untuk sementara ini disuruh dulu belajar di rumah secara online, itu tujuannya adalah untuk meredam suasana yang masih belum kondusif,” tegas Andi Umar Patta, Kamis 13 April 2023 melalui rilisnya.

“Jadi pihak sekolah bukan melarang korban maupun pelaku datang sekolah. Tapi saat ini siswa kelas X dan XI belum berlangsung ujian semester, karena nanti di bulan Juni baru pelaksanaan ujian semester untuk tahun pelajaran 2022 – 2023,” lanjutnya.

“Untuk saat ini siswa tersebut sudah bisa mengikuti proses belajar mengajar secara luring kembali di sekolah,” tambahnya.

Diberitakan Muh Bilal Agasti yang jadi korban penganiayaan diduga dilakukan oleh teman kelasnya sesuai dengan laporan Polisi STBL : 340/III/2023/Polda Sulsel/Restabes/Mksr.

Muh Bilal Agasti usai menjalani perawatan kondisinya sudah pulih kembali. Namun pihak sekolah melarang Bilal masuk belajar dengan alasan status hukum terlapor inisial FJ belum jadi tersangka.

Sehingga orang tua korban keberatan karena sudah tiga minggu anaknya tidak masuk belajar (sekolah). (**)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News