SPN Magelang Tuntut Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

SPN Magelang Tuntut Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah tak menyurutkan semangat para butuh bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Salah satunya, berjuang untuk menggolkan Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan pemerintah.

Menurut Ketua SPN Kabupaten Magelang, Suparno buruh akan menyampaikan aspirasi mereka pada puncak peringatan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Buruh yang berada dalam SPN Kabupaten Magelang akan melaksanakan perayaan puncak Hari Buruh pada 6 Mei 2023. Jika sebelumnya dirayakan tanggal 1 Mei, namun tahun ini berbeda karena masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 2023.

“Kami di Kabupaten Magelang, puncak perayaan hari buruh dilaksanakan tanggal 6 Mei 2023,” ujarnya kepada harian.news.

Terkait agenda pada Hari Buruh di Magelang, pihaknya pada puncak perayaan tanggal 6 Mei tersebut, bersama perwakilan pekerja dan pengurus SPN Kabupaten Magelang akan berdialog dengan Bupati Kabupaten Magelang Zainal Arifin.

Agenda lain selain dialog yakni akan melaksanakan out bond. Hanya saja kegiatan out bond ini belum disepakati tempat dan waktunya, namun akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Magelang.

“Kami memilih jalur dialog bersama Pemkab Magelang karena jalur ini lebih efektif. Dan menghindari hal rak diinginkan jika turun membawa massa di ruang terbuka,” kata Suparno.

Diakui oleh Suparno, tuntutan buruh yang dinilai urgen saat ini adalah mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Paling tidak direvisi karena menciderai hak-hak pekerja dan sangat tidak adil bagi pekerja,” tandas Suparno.

“Sebagai contoh kongkrit tercantum dalam UU Cipta Kerja adalah PHK dipermudah, kenaikan UMK tidak melalui survei dan semua pekerja harus melalui outsourcing,” tutup Suparno. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News