Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

HARIAN.NEWS – Sempat diganjar hukuman 6,5 penjara, kini vonis yang diberikan pada Harvey Moeis diperberat di tingkat banding.
Sang terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang juga suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Yang pernah mendapat keringan hukuman karena berlaku sopan, kini mendapat penambahan hukuman cukup berat hingga 20 tahun penjara di tingkat banding.
Dalam pembacaan putusannya, pada 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto. Dengan tegas dan lantang mengatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain vonis pidana 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar RP 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tidak sampai di situ, hakim juga dengan tegas meminta Harvey membayar uang ganti rugi sebesar Rp 420 miliar.
Hakim dengan tegas mengatakan bahwa jika uang ganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca keputusan, maka harta benda yang bersangkutan akan disita negara.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan sebelumnya terhadap terdakwa Harvey Moeis, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis. Yang telah terlibat dalam merugikan kerugian negara hingga 3 triliun yang diganjar dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana