Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penjara, Dua Perempuan Minta Maaf

Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penjara, Dua Perempuan Minta Maaf

HARIAN.NEWS – Rasa penyesalan kini menyelimuti dua perempuan berinisial NR dan MT, warga Lebak, Banten. Keduanya harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan penistaan agama melalui aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur’an.

NR dan MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan sejak pekan lalu. Dalam proses hukum yang berjalan, keduanya mengakui kesalahan serta telah menyampaikan permohonan maaf.

“Tersangka mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, dilansir di detik, Selasa (14/4/2026).

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara baru dua orang tersangka. Penyidik masih akan terus mendalami,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara keduanya yang diketahui merupakan teman. Peristiwa mencuat setelah video sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kejadian dipicu oleh hilangnya alat makeup milik NR yang dibeli secara daring. NR kemudian menaruh kecurigaan kepada MT.

“Awalnya mereka berteman. Pemilik salon memesan paket, lalu disimpan. Namun, tanpa kepastian, NR menuduh MT mengambil barang tersebut. Karena tidak puas dengan penjelasan, akhirnya dilakukan sumpah dengan Al-Qur’an,” jelas Moestafa.

Aksi tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga melanggar norma karena memperlakukan kitab suci secara tidak semestinya. Polisi menyebut keduanya secara sadar melakukan perbuatan tersebut.

“Cara sumpah seperti itu tidak benar. Al-Qur’an adalah kitab suci yang seharusnya dihormati, bukan diperlakukan sebaliknya,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, polisi segera mengamankan kedua pihak setelah video tersebut viral.

“Kami bergerak cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Moestafa.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Proses hukum, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menyelesaikan setiap persoalan, termasuk dugaan pencurian, melalui jalur hukum yang benar.

“Jika ada masalah, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru bisa berujung masalah hukum,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News