Supratman Ajak Warga Makassar Wujudkan Kota Hijau Lewat Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup perkotaan terus digalakkan oleh DPRD Kota Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, Indira Mulyasari Paramastuti dan Drs. Suwandi, dengan moderator Rini Susanti, SE. Sosialisasi berlangsung interaktif, dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan yang antusias mendiskusikan pentingnya keberadaan RTH di lingkungan perkotaan.
Dalam pemaparannya, Indira Mulyasari menekankan bahwa RTH bukan sekadar elemen penghias kota, melainkan penopang keberlanjutan ekologi. “Ruang terbuka hijau berfungsi menyerap polusi, mengurangi panas kota, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Ia adalah paru-paru kota yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Suwandi menjelaskan bahwa perda tersebut menargetkan minimal 30 persen dari total luas wilayah kota harus dialokasikan untuk ruang hijau—20 persen bersifat publik dan 10 persen privat. “Capaian ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti masalah perubahan fungsi lahan dan kebiasaan membuang sampah di taman kota. Menanggapi hal itu, kedua narasumber menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan dan edukasi lingkungan yang konsisten, agar masyarakat benar-benar merasa memiliki dan menjaga RTH di lingkungannya.
Moderator Rini Susanti menutup kegiatan dengan pesan inspiratif, bahwa Perda RTH bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen moral untuk mewariskan kota yang sehat, hijau, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Supratman berharap, sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif warga Makassar untuk terlibat aktif dalam menjaga ruang terbuka hijau sebagai bagian dari tanggung jawab bersama terhadap bumi dan masa depan kota.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News