Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Salah satu syarat terbaru adalah menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan perpanjangan SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang hendak diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter yang berwenang.

4. Hasil tes psikologi yang menyatakan kelayakan berkendara.

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

7. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan sertifikat asli.

Pemohon diharapkan memastikan semua dokumen terpenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM untuk mempermudah proses pengurusan. Dengan persyaratan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan dalam program kesehatan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi kantor pelayanan SIM terdekat atau mengunjungi situs resmi kepolisian.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News