HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pertanian yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak hanya itu, Mantan Menteri Pertanian Kabinet Presiden Jokowi tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Anies Baswedan Batal Jadi Calon di Pilkada 2024
Tidak sampai di situ, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204, USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara.
Adapun beberapa hal yang dianggap memeberatkan tututan tersebut karena terdakwa SYL dinilai tidak kooperatif, dan kerap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan.
SYL juga dinilai telah menciderai kepercayaan publik tanah air di posisinya sebagai pejabat tinggi, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca Juga : Jadi Pendamping Kang Emil di Pilkada Jakarta, Habib Aboe Beberkan Kelebihan Suswono
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa yakni karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini telah berusia lanjut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News