Tak Biasa, Ijazah 233 Alumni Ditarik dari Kampus ini dan Harus Kuliah lagi

Tak Biasa, Ijazah 233 Alumni Ditarik dari Kampus ini dan Harus Kuliah lagi

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Peristiwa tak lumrah terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Sebanyak 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang telah dinyatakan sebagai alumni justru kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyatakan 233 alumni ini tidak diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya mengikuti perkuliahan untuk memenuhi kekurangan SKS yang ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki,” ujar Dedy, dikutip dari kompas, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan, ratusan mahasiswa tersebut hanya perlu memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8,” lanjut Dedy.

Apabila ada kesalahan temuan tim tersebut, mahasiswa bisa membantahnya dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki, tetapi dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung, mengingat terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di internal kampus perihal pengurusan administrasi mahasiswa.

“Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal,” ucap Dedy.

Sebgai informasi, kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 alumninya TA 2018-2023. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.

“Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ujar Dedy.

Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak ada penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa.

Lalu, ada pihak operator kampus yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Bahkan, disinyalir melakukan praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuannya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News