Tak Kunjung di Tetapkan KI Pusat Layangkan Surat Ke Gubernur Sulsel

Tak Kunjung di Tetapkan KI Pusat Layangkan Surat Ke Gubernur Sulsel

Makassar-Komisi Informasi (KI) Pusat layangkan surat untuk PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2028 sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Kepada SindoSulsel.com, Senin, 26/8/2024) Komisioner KI pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan,tertundanya proses penetapan dan pelantikan Anggota KI SulSel tentunya sangat disayangkan, mengingat DPRD SulSel dalam hal ini komisi 1 telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, dimana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2l Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyatakan bahwa proses penetapan harusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diumumkannya nama-nama hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Lanjut dikatakan dan diharapkannya agar DPRD SulSel bisa segera menyerahkan nama-nama calon anggota KI SulSel kepada Gubernur agar bisa dilakukan pelantikan, agar tidak menghambat kerja-kerja Komisi Informasi SulSel dalam penanganan penyelesaian sengketa informasi publik serta sosialisasi edukasi ke badan publik dan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan adalah semata-mata agar tidak terjadi kekosongan di Komisi Informasi Provinsi SulSel, sampai periode yang baru terpilih kembali, namun jangan sampai kemudian menjadikan proses seleksi diperlambat karena adanya perpanjangan masa jabatan tersebut. Maka seharusnya ada batasan sampai kapan perpanjangan masa jabatannya, apakah 3 bulan atau 6 bulan,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan, keterbukaan informasi publik adalah keharusan, sebab masyarakat juga bisa menggunakan hak-nya untuk tahu apa yang menjadi penyebab hingga DPRD SulSel belum juga menyerahkan nama-nama Calon Anggota KI SulSel yang telah terpilih berdasarkan hasil uji kepatutan kelayakan tersebut.

“Kami (KI) pusat sudah layangkan surat ke Gubernur sulsel, dengan nomor surat 701 /KIP/VII1/2024, perihal Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan,adapun poinnya sebagai berikut;

1) Komisi A DPRD Sulawesi Selatan telah mengumumkan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024 2028 pada tanggal 5 Mei 2024.

2) Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2028 telah diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, namun hingga bulan Agustus 2024 belum ada tindak lanjut terhadap Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024 2028.

3) Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi diatur bahwa:

“Proses penetapan anggota Komisi Informasi dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkannya Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan.”

4) Bahwa DPRD Sulawesi Selatan sejak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan. belum menyerahkan nama nama Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024 2028 kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan sehingga sampai dengan saat ini belum dilakukan penetapan terhadap anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan memperhatikan pokok-pokok di atas, Komisi Informasi Pusat meminta agar Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menetapkan Anggota Komsi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024 2028 sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika yang coba dikonfirmasi melalui seluler terkait hal tersebut enggan menanggapinya. (Bagoes)

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News