Tak Pernah Digugat, Tapi Muncul Sengketa: Pemilik Ruko Minta Perlindungan Hukum

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, sembilan ruko di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar di eksekusi pengosongan dan pembongkaran lahan.

Rahman Busrah, salah satu pemilik ruko di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, mengaku bingung dan resah setelah tiba-tiba muncul gugatan atas kepemilikan rukonya. Ia meminta Presiden RI, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan membentuk tim pencari fakta guna mengusut kasus ini.

Rahman menegaskan bahwa ruko tersebut dibeli secara sah oleh keluarganya dari developer pada tahun 2007, bukan merupakan warisan. Sertifikat Hak Milik (SHM) pun resmi terdaftar atas nama orang tuanya, Hj. Muhammad Isra.

“Kami tidak pernah diundang ke pengadilan, tidak pernah menerima panggilan hukum, dan tidak tahu-menahu soal gugatan ini,” ujar Rahman.

Ia juga mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak memberikan pernyataan jelas terkait status tanah tersebut. Menurutnya, pada tahun 2024, pihaknya sudah mengecek status sertifikat ke BPN dan saat itu masih dinyatakan aktif.

Rahman dan keluarganya merasa diperlakukan tidak adil, karena hanya ingin mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka beli secara sah. Namun, justru mereka dituduh sebagai perusuh.

“Kami meminta kepada DPR RI dan Presiden untuk membantu kami melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.

Ruko yang dimiliki Rahman memiliki luas tanah 5×40 meter dengan bangunan 5×20 meter, terdiri dari tiga lantai, dan digunakan sebagai rumah serta tempat usaha.

Sebagai langkah hukum, Rahman dan pihak keluarga akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mencari keadilan.

“Kami akan berjuang melalui jalur hukum karena kami memang tidak pernah digugat sebelumnya,” pungkasnya.

Rahman berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR RI dapat bertindak tegas dalam memberantas mafia tanah agar kasus serupa tidak terjadi pada masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Eksekusi pengosongan dan pembongkaran lahan di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar berujung ricuh.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, yang memenangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi. Tanah seluas 12.931 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 629/Karuwisi/1994 atas nama Drs. Hamat Yusuf menjadi objek sengketa yang akhirnya harus dikosongkan dan dibongkar.

Eksekusi yang dimulai pukul 08.00 WITA ini sempat mengalami ketegangan. Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengungkapkan bahwa massa melakukan perlawanan dengan cara membakar ban dan melempari petugas.

“Ya wajar, namanya mempertahankan diri. Mereka lempar-lempar batu ke petugas, bakar ban. Tapi kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air. Akhirnya aman, mereka mundur, eksekusi berjalan lancar,” ujar AKBP Darminto.

Sebanyak 1.000 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Petugas juga menangkap dua orang yang diduga menghalangi jalannya eksekusi.

“Ada yang diamankan karena menghalang-halangi jalannya eksekusi, sekitar dua orang kalau tidak salah,” tambahnya.

Dalam eksekusi ini, sebanyak sembilan gedung ditambah satu bangunan lain di lahan sengketa dibongkar. Warga yang masih bertahan sempat diberikan waktu hingga pukul 12.00 WITA untuk mengosongkan bangunan dan mengamankan barang-barang mereka. Jika tidak, petugas akan mengevakuasi barang-barang tersebut ke gudang yang telah ditentukan oleh pengadilan.

“Kami beri waktu sampai jam 12. Kalau tidak, kami akan mengambil barang mereka dan mengamankan di mobil untuk dibawa ke tempat yang sudah ditentukan pengadilan,” jelas AKBP Darminto.

Meskipun sempat terjadi bentrokan, eksekusi akhirnya berlangsung hingga selesai tanpa adanya korban luka dari pihak aparat keamanan.

“Kami juga punya perlengkapan tameng untuk menghalau lemparan batu. Alhamdulillah, tidak ada korban dalam kejadian ini,” tutupnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News