Tampilan Baru STNK 2025, Opsen PKB & BBNKB Ditambahkan

Tampilan Baru STNK 2025, Opsen PKB & BBNKB Ditambahkan

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Sejak 5 Januari 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi mengalami perubahan tampilan dengan penambahan dua baris penting yang mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak daerah. Dalam konteks STNK, opsen ini berlaku untuk PKB dan BBNKB. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme ini menggantikan sistem sebelumnya, di mana seluruh pajak disalurkan ke provinsi sebelum dibagi ke kabupaten/kota.

Sesuai Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, tepat tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan.

Tampilan Baru STNK
Pada STNK yang baru, dua baris tambahan untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditempatkan di antara komponen pajak lainnya, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya penerbitan STNK.

Meskipun sudah tercantum di STNK, beberapa opsen yang tertera saat ini masih bernilai Rp0. Hal ini disebabkan pembayaran pajak dilakukan sebelum aturan opsen diterapkan sepenuhnya.

Dampak Opsen Bagi Pemilik Kendaraan
Kehadiran opsen ini tidak memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan lama. Namun, sistem distribusi pajak kini menjadi lebih efisien karena bagian untuk kabupaten/kota langsung diterima tanpa melalui penyaluran dari pemerintah provinsi.

Bagi pemilik kendaraan baru atau yang melakukan balik nama, opsen PKB dan BBNKB akan langsung dicantumkan sesuai ketentuan terbaru.

Keuntungan Sistem Opsen
Penerapan opsen memberikan beberapa manfaat, termasuk efisiensi penyaluran pajak, transparansi yang lebih baik, serta peningkatan pendapatan daerah. Kabupaten/kota kini dapat mengakses dana pajak dengan lebih cepat, mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif.

Imbauan Bagi Wajib Pajak
Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa STNK terbaru mereka guna memastikan semua rincian pajak tercantum dengan benar. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News