Tanggapi Pungli di Mawas, TRC Sidak dan Berhentikan Jukir Nakal

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Juru Parkir (Jukir) di sepanjang jalan Mawas, Jumat (8/9/2023).
TRC langsung bergerak dilokasi menanggapi video yang beredar mengenai adanya pungutan tarif di luar ketentuan. TRC telah melakukan penindakan kepada pelaku berupa pemberhentian sebagai juru parkir dan telah dibuatkan surat pernyataan oleh pihak keamanan.
Sesuai ketentuan, PD Parkir Makassar Raya memasang tarif parkir untuk roda dua (morot) Rp 2.000, sementara roda empat (mobil) Rp 3.000. Selanjutnya jukir wajib menyerahkan karcis sebagai legalitas parkir.
Sehingga ketika dilakukan diluar dar ketentuan, dapat merugikan masyarakat dan dapat indikasi pungli yang bertentangan dengan peraturan yang dapat di pidana.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News